• Post author:
  • Post category:UMKM
  • Reading time:5 mins read

Pendampingan pengurusan pembuatan NIB untuk pelaku usaha UMKM RW 014 Graha Melasti oleh Ketua Forum UMKM Kecamatan Tambun Selatan yaitu Bapak Irwanto beserta tim, telah dilaksanakan hari minggu 18 September 2022 mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00.

Dari pelaku usaha UMKM binaan RW 014 dengan total yang terdaftar 122 pelaku UMKM, Alhamdulillah sudah berhasil melakukan pembuatan terhadap 23 UMKM RW 014, dan selebihnya yang belum terealisasi, akan dilakukan menyusul kemudian.

Diharapkan dengan telah terbitnya NIB tersebut, akan menjadikan motivasi lebih besar lagi untuk kemajuan para pengusaha yang ada di RW 014, terlebih saat ini UMKM Graha Melasti RW 014 mulai GO DIGITAL.

Apakah NIB itu ?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Fungsi Utama NIB

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sumber; Kementrian BKPM

Manfaat Memiliki NIB untuk UMKM

1. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas.

pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Lalu , dengan memiliki NIB, kita juga bisa memiliki akses untuk membuat surat perizinan lainnya, seperti operasional atau komersial.

2. Mendapatkan dokumen lain.

  • NPWP Badan atau Perorangan, apabila pemohon belum mempunyai Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal Surat Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan seperti SIUP.

3. Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha.

Ya, para pelaku UMKM yang memiliki NIB akan diberikan pendampingan secara langsung oleh pemerintah atau lembaga lain yang berhubungan. Pendampingan ini diadakan sebagai langkah untuk mengembangkan usaha kita.

4. Memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

Jika ingin usaha berkembang, tentu saja membutuhkan modal.Nah, dengan NIB, anda akan memperoleh kemudahan dalam mengajukan modal kepada pihak Lembaga bank maupun non-bank. Hasilnya, permodalan tersebut bisa dipakai untuk keperluan mengembangkan bisnis serta dana darurat di masa mendatang.

5. Memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain.

Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga yang lain akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM yang memiliki NIB. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan dengan tujuan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya.

6. Mempersingkat waktu perizinan usaha.

Sepanjang pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, izin usaha bisa didapatkan dalam waktu yang lebih cepat.

7. Memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan

Dengan begitu, para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga, bisnis yang sedang dijalankan akan memberikan kepercayaan saat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.

Sumber: Kementrian BKPM

UMKM RW 014 GO DIGITAL

Penulis

Tinggalkan Balasan