PANDUAN PEMILIH

PEMILU 2024

Hari
Jam
Menit
Detik

Panduan Pemilih Pada Pemilu 2024

Berikut panduan pemilih agar diketahui oleh seluruh warga Graha Melasti RW 014 khususnya.

Yang Harus Diketahui Oleh Pemilih

Segera cek DPT secara Online, Cek kembali nama masing-masing di DPT yang dikeluarkan oleh KPU pusat, dengan KLIK langsung url dibawah ini : https://cekdptonline.kpu.go.id/

  • Setelah klik, dan masuk. Silahkan isikan NIK masing-masing dengan benar.
  • KLIK Cari…..
  • Jika pengisian NIK benar, akan langsung muncul data masing-masing. DPT, TPS, dll.

Segera lapor kepada Ketua RT masing-masing, untuk nanti diteruskan ke RW dan selanjutnya melaporkan ke PPS Desa Sumberjaya, Untuk nantinya di data sebagai DPK ( Daftar Pemilih Khusus) = Pemilih yang mempunyai Identitas di tempat TPS tersebut, tetapi tidak terdaftar dalam DPT yang dikeluarkan KPU. Dan bisa memilih di TPS tersebut.

Pada PEMILU 2024, kondisi seperti itu TIDAK BISA. segera lapor kepada Ketua RT, RW, atau langsung ke PPS Desa Sumberjaya. untuk nanti bisa memilih di TPS RW 014 Graha Melasti, sebagai DPK ( Daftar Pemilih Khusus) dan bisa memilih di TPS RW 014.

Pemilih dapat memberikan suara di TPS lain dengan mengurus dokumen pindah memilih ke PPS Sumberjaya, PPK  Kecamatan atau KPU Kabupaten Bekasi. 

Contoh kasus akan memilih di TPS luar:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Pemungutan Suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Bencana.
  • Dan lain-lain.

Ketentuan sbb:

  1. Jika KTP Bapak/ibu masih dalam wilayah Kecamatan Tambun Selatan, BISA memilih semua, DPRD KAB, DPRD PROVINSI, DPR-RI, DPD, dan PRESIDEN)
  2. Jika KTP Bapak/ibu, masih  dalam wilayah Kabupaten Bekasi. Hanya bisa memilih : DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD, dan PRESIDEN. 4 surat suara.
  3. Jika KTP Bapak/Ibu termasuk  dalam wilayah Kabupaten Karawang, Purwakarta. Hanya bisa memilih : DPR-RI, DPD, dan PRESIDEN.
  4. Jika KTP Bapak/Ibu  termasuk pada provinsi Jawa Barat ( diluar Kab, Bekasi, Karawang, Purwakarta) Hanya bisa memilih : DPD,  dan Presiden.
  5. Jika KTP luar Provinsi Jawa Barat. Hanya bisa memilih Presiden dan wakil presiden saja.

Silahkan koordinasi atau lapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal dan tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Dan Bapak/ibu hanya bisa memilih PRESIDEN dan WAKIL  PRESIDEN saja.

SURAT SUARA

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota

DAERAH PEMILIHAN (DAPIL)

DATA KPPS DI RW 014 GRAHA MELASTI

KPPS

RW 014 GRAHA MELASTI

PRIYONO

TPS 60

Ketua : PRIYONO

ANGGOTA:

  1. Zaainil
  2. Dwiono N
  3. Satriogono
  4. Danang
  5. M. Afthar Ramadhani
  6. Reynaldi

TPS 61

Ketua : HASIRUN

ANGGOTA:

  1. Daud Ginting
  2. Jamaludin
  3. Antoni Anwar
  4. Bambang, B. Sutejo
  5. Toto Heriyanto
  6. Samsul Alam
DIDI SUTARDI

TPS 62

Ketua : DIDI SUTARDI

ANGGOTA:

  1. Iman Nugraha
  2. Ilham
  3. Puji Siswanto
  4. Irvan Bagus Suryana
  5. Eka Aprianto
  6. M. Raflyka Ahadi

TPS 63

Ketua : WIGIYONO

ANGGOTA:

  1. Mahfudin
  2. Erman wardoyo
  3. Fikri adi
  4. Hardo Mawarda
  5. Rafika Japalsyah
  6. Han Wily 
Dimas

TPS 64

Ketua : DIMAS SUBAGIO

ANGGOTA:

  1. Jamino
  2. Sunaryo
  3. Robertus
  4. Eko Indrawan
  5. Restu Saputra
  6. Trisna AW
Mustofa

TPS 65

Ketua : MUSTOFA

ANGGOTA:

  1. Sumarno
  2. M. Qoharuddin Sadat
  3. Muslim
  4. Kukuh Prakoso
  5. Eko Sudarwiyanto
  6. Rendi 

TPS 66

Ketua : HERU SETYADI

ANGGOTA:

  1. Ahmad Ghozali
  2. Wahyudin
  3. Lasmin
  4. Arlen Mardhinata. S
  5. M.Fikri
  6. Nanda

TPS 67

Ketua : AWANG GUNAWAN

ANGGOTA:

  1. Gondo Suroso
  2. Nana Zulkarnaen
  3. Martin Simanjuntak
  4. Gunadi
  5. Jumari
  6. Gian Abizal
dadang

TPS 68

Ketua : DADANG IRIANSYAH

ANGGOTA:

  1. Deni Setiawan
  2. Imat Rohimat
  3. Sadar P
  4. Rusmandani
  5. Yuda
  6. Bayu Eka Rizki

TPS 69

Ketua : MURTOYO

ANGGOTA:

  1. Taslikhin
  2. Nono Taryono
  3. Fajar Ilham
  4. Nabilio
  5. Sunar
  6. Sugiyarso

TPS 70

Ketua : JULI INDARATO

ANGGOTA:

  1. Pujonoto
  2. Febry
  3. Sugeng Riyanto
  4. Wardiyanto
  5. Catur Pratikno
  6. Fauji

Contact

RW 014 Desa Sumberjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi - grahamelasti.com@2024