PANDUAN PEMILIH
Berikut panduan pemilih agar diketahui oleh seluruh warga Graha Melasti RW 014 khususnya.
Segera cek DPT secara Online, Cek kembali nama masing-masing di DPT yang dikeluarkan oleh KPU pusat, dengan KLIK langsung url dibawah ini : https://cekdptonline.kpu.go.id/
Segera lapor kepada Ketua RT masing-masing, untuk nanti diteruskan ke RW dan selanjutnya melaporkan ke PPS Desa Sumberjaya, Untuk nantinya di data sebagai DPK ( Daftar Pemilih Khusus) = Pemilih yang mempunyai Identitas di tempat TPS tersebut, tetapi tidak terdaftar dalam DPT yang dikeluarkan KPU. Dan bisa memilih di TPS tersebut.
Pada PEMILU 2024, kondisi seperti itu TIDAK BISA. segera lapor kepada Ketua RT, RW, atau langsung ke PPS Desa Sumberjaya. untuk nanti bisa memilih di TPS RW 014 Graha Melasti, sebagai DPK ( Daftar Pemilih Khusus) dan bisa memilih di TPS RW 014.
Pemilih dapat memberikan suara di TPS lain dengan mengurus dokumen pindah memilih ke PPS Sumberjaya, PPK Kecamatan atau KPU Kabupaten Bekasi.
Contoh kasus akan memilih di TPS luar:
Ketentuan sbb:
Silahkan koordinasi atau lapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal dan tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. Dan Bapak/ibu hanya bisa memilih PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN saja.
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota
RW 014 GRAHA MELASTI
Ketua : PRIYONO
ANGGOTA:
Ketua : HASIRUN
ANGGOTA:
Ketua : DIDI SUTARDI
ANGGOTA:
Ketua : WIGIYONO
ANGGOTA:
Ketua : DIMAS SUBAGIO
ANGGOTA:
Ketua : MUSTOFA
ANGGOTA:
Ketua : HERU SETYADI
ANGGOTA:
Ketua : AWANG GUNAWAN
ANGGOTA:
Ketua : DADANG IRIANSYAH
ANGGOTA:
Ketua : MURTOYO
ANGGOTA:
Ketua : JULI INDARATO
ANGGOTA: